- Apa yang anda ketahui tentang Otonomi Daerah?
Otonomi daerah adalah kewenangan yang diberikan kepada daerah
otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintah dan kepentingan
masyarakat daerah menurut aspirasi masyarakat untuk meningkatkan daya guna dan
hasil guna penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka pelayanan terhadap
masyarakat dan pelaksanaan pembangunan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
- Apa yang menjadi tujuan dari Otonomi Daerah?
Tujuan utama dikeluarkannya kebijakan otonomi daerah yaitu
membebaskan pemerintah pusat dari berbagai beban dan menangani urusan suatu
daerah yang bisa diserahkan kepada pemerintah daerah. Oleh karenanya pemerintah
pusat memiliki kesempatan untuk mempelajari, merespon, memahami berbagai
kecenderungan global dan menyeluruh serta dapat mengambil manfaat daripadanya.
Pemerintah pusat diharap lebih mampu berkonsentrasi
dalam perumusan kebijakan makro atau luas yang sifatnya umum dan lebih
mendasar, juga dengan adanya desentralisasi daerah dapat mengalami proses
pemberdayaan yang lebih optimal. Sehingga kemampuan prakarsa dan kreativitas
pemerintah daerah akan terpacu, dan dalam mengatasi masalah yang terjadi di
daerahnya semakin kuat. Tujuan lainnya dari kebijakan otonomi daerah
antara lain: mengembangkan kehidupan demokrasi, pemerataan, keadilan, mendorong
dalam memberdayakan masyarakatnya, meningkatkan peran serta masyarakat,
mengembangkan peran dan fungsi DPRD juga memelihara hubungan baik antara
pemerintah pusat dengan pemerintah daerah.
- Berikan contoh pelaksanaan otonomi di daerah Indonesia?
Contoh
pelaksanaan otonomi daerah:
1.
kewajiban pekerja di instansi untuk mengenakan seragam dinas.
2. penentuan UMR (upah minimum regional) bagi pekerja swasta
3. penertiban pedagang kaki lima
4. pengembangan daerah
5. retribusi
6. pajak daerah
7. penggunaan kurikulum pendidikan setempat, seperti penggunaan bahasa daerah yang dimasukkan ke pelajaran sekolah.
2. penentuan UMR (upah minimum regional) bagi pekerja swasta
3. penertiban pedagang kaki lima
4. pengembangan daerah
5. retribusi
6. pajak daerah
7. penggunaan kurikulum pendidikan setempat, seperti penggunaan bahasa daerah yang dimasukkan ke pelajaran sekolah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar